Translate

Saturday, June 8, 2013

HADATS


1.             Pengertian Hadats
Hadats berasal dari kata "Al-Hadats" yang artinya suatu peristiwa, kotoran, atau tidak suci. Sedangkan menurut syara' adalah suatu ungkapan untuk sesuatu yang berada pada anggota tubuh yang bisa mencegah keabsahan ibadah shalat sekiranya syara' tidak memberikan toleransi.

2.             Macam-Macam Hadats
a.         Hadats Kecil (hal-hal yang menyebabkan batalnya wudhu)
1)        Keluarnya sesuatu dari kemaluan atau anus, kecuali sperma karena itu termasuk hadats besar.
2)        Hilang akal (gila, tertidur, pingsan, mabuk atau hal semacamnya), kecuali tidur dalam kondisi duduk yang stabil.
3)        sentuhan antara lelaki dengan perempuan yang bukan mahram. Baik mahram sebab nasab, persusuan (radha’ah), maupun sebab hubungan pernikahan (mushaharah).
4)        Menyentuh kemaluan, baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain, baik laki-laki maupun perempuan. Begitu pula menyentuh anus, baik anus sendiri maupun anus orang lain, baik laki-laki maupun perempuan. Yakni menyentuh dengan menggunakan telapak tangan bagian dalam serta tanpa penghalang.

b.        Hadats Besar (Hal-hal yang menyebabkan wajib madi)
1)        Bersetubuh (bertemunya dua kemaluan berlainan jenis kelamin, baik itu kemaluan manusia dengan manusia maupun kemaluan manusia dengan hewan atau jin)
2)        Keluar sperma, baik karena persetubuhan, onani/maturbasi, mimpi dan hal-hal semacamnya.
3)        Meninggal dunia yang bukan syahid.
Selain karena tiga hal tersebut, masih ada beberapa penyebab lainnya yang khusus bagi wanita, yakni; haid, nifas dan melahirkan.

3.             Hal-Hal yang Diharamkan Akibat Hadats
a.         Hadats Kecil
1)        Shalat dengan segala macam bentuknya berdasarkan ijma’ ulama. Termasuk dalam pengertian shalat adalah sujud tilawah, sujud syukur dan khutbah jum’at. Tetapi dalam kondisi udzur (darurat), shalat dan lainnya tidak dapat diharamkan sebab hadats kecil, missal: dalam kondisi ketiadaan air dan debu suci, sementara waktu shalat hamper habis.
2)        Thawaf dengan segala jenisnya, baik itu thawaf fardhu maupun sunnah, baik thawaf haji maupun umrah atau lain sebagainya.
3)        Memegang mushaf Al-Qur’an dan menyentuh kertas atau bahan lainnya yang didalamnya terdapat tulisan Al-Qur’an.

b.        Hadats Besar
1)        Mencakup semua hal yang diharamkan sebab hadats kecil.
2)        Membaca Al-Qur’an dengan lisan.
3)        Berdiam dalam atau menetap Masjid, kecuali sekedar melewati saja.

Referensi:
Wahbah Zuhaili. 2010. Fiqih Imam Syafi’i (terjemahan).Jakarta: Almahira

No comments:

Post a Comment