Translate

Saturday, November 22, 2014

Makalah Isu-Isu Aktual Kependidikan

MATA KULIAH KAPITA SELEKTA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang Masalah
Pendidikan dihadapkan kepada tantangan peningkatan layanan dan mutu pendidikan, tantangan ini memunculkan masalah isu-isu aktual dalam masyarakat, antara lain pro dan kontra masalah penyelenggaraan sekolah unggul, rendahnya mutu dilihat dari perolehan nilai hasil ujian nasional yang dulu kerap dikenal dengan istilah NEM, angka partisipasi pendidikan, tingginya angka putus sekolah, terbatasnya dana pendidikan di daerah terpencil dan masalah lainnya.
Tuntutan akan peningkatan layanan dan mutu pendidikan adalah merupakan salah satu dampak keberhasilan pembangunan dalam perubahan sosial, antara lain meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap pendidikan. Cepatnya tuntutan ini tidak seimbang dengan daya dukung berbagai fasilitas dan upaya kerap melahirkan isu-isu aktual seperti tersebut di atas. Diantisipasi bahwa tuntutan ini cenderung semakin menguat selaras dengan pencapaian dari keberhasilan pembangunan itu sendiri. Isu-isu aktual pendidikan memerlukan perhatian dari berbagai pihak, sesuai dengan lingkup tanggung jawab pendidikan.

1.2.       Rumusan Masalah
Jelaskan mengenai:
a.         Masalah Keutuhan Pencapaian Sasaran
b.        Masalah Peranan Guru
c.         Ujian Nasional
d.        Keadaan Sekolah
e.         Kekerasan di Sekolah
f.         Dana Pendidikan

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.       Masalah Keutuhan Pencapaian Sasaran
Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 4 telah dinyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional ialah mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Kemudian dipertegas lagi secara rinci di dalam GBHN butir 2a dan b, tentang arah dan tujuan pendidikan bahwa yang dimaksud dengan manusia utuh itu adalah manusia yang sehat jasmani dan rohani, manusia yang memiliki hubungan secara vertical (dengan Tuhan) dan Horizontal (dengan lingkungan dan masyarakat), dan konsentris (dengan diri sendiri), yang berimbang antara duniawi dan ukhrawi.
Konsepnya sudah cukup baik. Tetapi di dalam pelaksanaannya pendidikan afektif belum ditangani semestinya. Kecenderungan mengarah kepada pengutamaan pengembangan aspek kognitif. Pendidikan agama dan Pendidikan Moral Pancasila misalnya yang semestinya mengutamakan penanaman nilai-nilai bergeser kepada pengetahuan agama dan Pancasila. Keberhasilan pendidikan dinilai dari kemampuan kognitif atau penguasaan pengetahuan. Pengembangan daya pikir dinomorsatukan, sedangkan pengembangan perasaan dan pengamalan terabaikan. Padahal untuk pengembangan perasaan dan hati agar memahami nilai-nilai tidak cukup hanya berkenalan dengan nilai-nilai melainkan harus mengalaminya. Dengan mengalami peserta didik dibuka kemungkinannya untuk menghayati hal-hal seperti kepercayaan diri, kemandirian, keyakinan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, penghargaan terhadap waktu dan kerja, kegairahan belajar, kedisiplinan, kesetiakawanan sosial, dan semangat kebangsaan.

2.2.       Masalah Peranan Guru
Dahulu pada sekolah sudah dapat beroperasi jika ada murid, guru, dan ruangan tempat belajar dengan beberapa sarana seperlunya, guru merupakan satu-satunya sumber belajar, ia menjadi pusat tempat bertanya. Tugas guru memberikan ilmu pengetahuan kepadamurid. Cara demikian dipandang sudah memadai karena ilmu pengetahuan guru belum berkembang, cakupannya masih terbatas.
Dengan singkat dikatakan tugas guru adalah “membelajarkan pelajar”. Guru mendudukkan dirinya hanya sebagai bagian dari sumber belajar. Beraneka ragam sumber belajar yang hanya justru dapat ditemukan di luar diri guru seperti perpustakaan, taman bacaan, museum, orang-orang pintar, kebun binatang, toko buku dll. Sebagaimana Comenius pernah mengingatkan bahwa alam ini adalah buku besar yang sangat lengkap isinya.
Dari sisi kebutuhan murid, guru tidak mungkin seorang diri melayaninya. Untuk memandu proses pembelajaran murid ia dibantu oleh sejumlah petugas lainnya seperti konselor (guru BP), pustakawan, laboran, dan teknik sumber belajar. Dengan hadirnya petugas lain tersebut guru kini memiliki cukup waktu untuk mengajarkan hal-hal yang semestinya ia lakukan, tetapi selama itu tertelantarkan lantaran ketiadaan waktu karena terpaksa menanggulangi kegiatan-kegiatan yang semestinya dilakukan oleh tenaga-tenaga lainnya.
Melakukan kontak dan pendekatan manusiawi yang lebih intensif dengan murid-muridnya. Pelayanan kelompok dan individual dalam bentuk memperhatikan kebutuhan, mendorong semangat untuk maju berkreativitas, dan bekerja sama, menumbuhkan rasa percaya diri, harga diri, dan tanggung jawab, menghargai waktu, dan kedisiplinan, menghargai orang lain, dan menemukan jati diri. Inilah sisi pendidikan dari tugas seorang guru yang telah lama terabaikan. Dari sini pembelajaran ia diharapkan mampu mengelola proses pembelajaran (sebagai manajer), menunjukkan tujuan pembelajaran (director), mengorganisasikan kegiatan pembelajaran (coordinator), mengkomunikasikan murid dengan berbagai sumber belajar (komunikator), menyediakan dan memberikan kemudahan belajar (fasilitator), dan memberikan dorongan belajar (stimulator).

2.3.       Ujian Nasional
Ujian Nasional merupakan salah satu jenis penilaian yang diselenggarakan pemerintah guna mengukur keberhasilan belajar siswa. Dalam beberapa tahun ini, kehadirannya menjadi perdebatan dan kontroversi di masyarakat. Di satu pihak ada yang setuju, karena dianggap dapat meningkatkan mutu pendidikan. Dengan adanya ujian nasional, sekolah dan guru akan dipacu untuk dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya agar para siswa dapat mengikuti ujian dan memperoleh hasil ujian yang sebaik-baiknya. Demikian juga siswa didorong untuk belajar secara sungguh-sungguh agar dia bisa lulus dengan hasil yang sebaik-baiknya.Sementara, di pihak lain juga tidak sedikit yang merasa tidak setuju karena menganggap bahwa Ujian Nasional sebagai sesuatu yang sangat kontradiktif dan kontraproduktif dengan semangat reformasi pembelajaran yang sedang kita kembangkan. Sebagaimana dimaklumi, bahwa saat ini ada kecenderungan untuk menggeser paradigma model pembelajaran kita dari pembelajaran yang lebih berorientasi pada pencapaian kemampuan kognitif ke arah pembelajaran yang lebih berorientasi pada pencapaian kemampuan afektif dan psikomotor, melalui strategi dan pendekatan pembelajaran yang jauh lebih menyenangkan dan kontekstual, dengan berangkat dari teori belajar konstruktivisme.
Kita maklumi pula bahwa Ujian Nasional yang dikembangkan saat ini dilaksanakan melalui tes tertulis. Soal-soal yang dikembangkan cenderung mengukur kemampuan aspek kognitif. Hal ini akan berdampak terhadap proses pembelajaran yang dikembangkan di sekolah. Sangat mungkin, para guru akan terjebak lagi pada model-model pembelajaran gaya lama yang lebih menekankan usaha untuk pencapaian kemampuan kognitif siswa, melalui gaya pembelajaran tekstual dan behavioristik.
Selain itu, Ujian Nasional sering dimanfaatkan untuk kepentingan diluar pendidikan, seperti kepentingan politik dari para pemegang kebijakan pendidikan atau kepentingan ekonomi bagi segelintir orang. Oleh karena itu, tidak heran dalam pelaksanaannya banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan, seperti kasus kebocoran soal, nyontek yang sistemik dan disengaja, merekayasa hasil pekerjaan siswa dan bentuk-bentuk kecurangan lainnya.
Terlepas dari kontroversi yang ada bahwa sampai saat ini belum ada pola baku sistem ujian akhir untuk siswa. Perubahan sering terjadi seiring dengan pergantian pejabat. Hampir setiap pejabat ganti, kebijakan sistem juga ikut berganti rupa.
Pelaksanaan UN mendapat berbagai kecaman dari berbagai pihak, terutama dari komunitas pendidikan di Tanah Air. Apa UN relevan menjadi senjata peningkat mutu dan membentuk standarisasi pendidikan nasional? Kalangan pendidikan pun malah menganggap bahwa UN justru tidak sesuai dengan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan berbagai program pemerintah lainnya. Kalangan aktivis pendidikan dari Koalisi Pendidikan pun berpendapat serupa. "Penambahan mata pelajaran yang di-UN-kan semakin mencerminkan betapa pemerintah semakin besar kuasanya dalam menentukan kelulusan," ujarnya. Dia berpandangan, terjadi kekeliruan berpikir. Pemerintah berkeinginan keras untuk menerapkan UN dengan harapan dapat mengangkat kualitas pendidikan di Tanah Air. Peningkatan kualitas dianggap cukup lewat tes. Padahal, kualitas hanya dapat diperoleh lewat proses. Pemerintah justru harus melihat faktor-faktor penentu berjalannya proses dan sejauh mana itu sudah terpenuhi di sekolah.
Penerapan standard tunggal evaluasi hasil belajar dalam bentuk ujian nasional saat ini tampaknya masih sulit diterapkan di Indonesia. Sulitnya penerapan standar tunggal hasil belajar itu berkaitan erat dengan masih tingginya tingkat disparitas kualitas antarsekolah di Indonesia. ”Mengacu pada PP No 28/1990 tentang Pendidikan Dasar, penilaian pendidikan tidak hanya dilakukan dengan mengevaluasi hasil belajar, tetapi juga mencakup proses belajar-mengajar dan upaya pencapaian tujuan yang dilakukan. Kalau sekarang proses belajar-mengajarnya saja masih sangat berbeda satu sama lain kualitasnya, hasilnya tentu juga akan sangat berbeda.
Arena pendidikan dari wilayah yang berbeda (desa-kota, misalnya) pun menyebabkan perbedaan kualitas pendidikan.

2.4.       Keadaan Sekolah
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kemendiknas tahun 2009 mengenai kondisi sekolah di Indonesia, masih banyak keprihatinan yang harus diperhatikan oleh segenap bangsa dan tanah air. Hanya bergantung pada peran pemerintah untuk mengembangkan infrastruktur pendidikan di Indonesia tidak akan cukup untuk mencapai tingkat pendidikan maksimum. Pada tahun 2009, terdapat 114,228 sekolah dasar, 28,777 sekolah menengah pertama dan hanya 18,354 sekolah menengah di Indonesia. Hal ini mencerminkan kondisi terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia. Walaupun jumlahnya telah meningkat di tahun 2011, namun kemungkinan peningkatan sarana dan prasarana untuk tingkat sekolah menengah sangat kecil, karena fokus pemerintah dan masyarakat pada umumnya saat ini masih pada tingkat sekolah dasar.(Kemendiknas, 2009).
Tidak hanya itu, hampir seluruh Sekolah Dasar di Indonesia tidak menyediakan perpustakaan, terlebih lagi ruang komputer dan laboratorium. Hanya 35.16% SMP yang memiliki fasilitas perpustakan dan 21.27% SMP yang memiliki fasilitas komputer. Sedangkan, 64.40% SM sudah dapat menikmati fasilitas perpustakaan dan 27.42% SM yang dapat memiliki fasilitas ruang komputer. Pada jenjang pendidikan SMP, fasilitas yang tersedia yaitu laboratorium IPA (31.82%), Biologi (3.07%), Kimia (4.57%), Fisika (1.96%), Bahasa (8.38%) dan IPS (2.22%). Sedangkan, tingkatan SM sudah memiliki fasilitas laboratorium yang relatif memadai walaupun jumlahnya belum sepadan, yakni Lab IPA (27.47%), Lab Biologi (13.99%), Lab Kimia (19.69%), Lab Fisika (13.60%), Lab Bahasa (21.70%), Lab Multimedia (7.48%), Lab Komputer (65.77%) dan Lab IPS (3.96%). (Kemendiknas, 2009).
Permasalahannya ada pada ketersediaan dana. Jika bahkan untuk ruang kelas saja masih tidak memadai, tentunya akan sangat sulit untuk mengadakan fasilitas lainnya. Pada tahun 2009, kondisi ruang kelas terburuk dialami oleh tingkatan pendidikan sekolah dasar dimana 44.84% ruang kelasnya dalam kondisi rusak, 20.14% ruang kelas SMP dan 11.13% ruang kelas SMA dalam kondisi rusak, baik rusak ringan maupun rusak berat.
Sekolah sebagai tempat bermain dan bersosialisasi dengan teman sebaya atau dengan guru atau dengan karyawan yang ada dalam sekolah tersebut berusaha memberikan layanan terbaiknya agar anak dapat berinteraksi dengan baik dan dia(anak) tidak merasa tertekan atau tidak senang dengan berada dalam sekolah.
Namun pada kenyataannya sekarang sarana pendidikan atau sekolah khususnya belum menampakkan fungsinya yang baik. Masih banyak kekurangan yang ada pada sekolah-sekolah di Indonesia umumnya dan pada daerah-daerah pelosok khususnya. Alasan yang pokok adalah kurang terjangkaunya daerah tersebut oleh peralatan-peralatan yang modern. Selain itu fasilitas yang ada pada sekolah-sekolah boleh dikatakan sangat kurang dan jauh dari cukup. Terkebih pada daerah pinggiran kota yang kurang mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

2.5.       Kekerasan di Sekolah
Kekerasan di dunia pendidikan kembali terjadi. Beberapa kali kasus selalu terjadi, baik sekolah kota maupun disekolah yang ada di desa.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah kembali terjadi karena belum ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap pelaku kekerasan di sekolah. "Guru yang melakukan kekerasan, setahu saya belum ada yang sampai dipecat karena Menteri menganggap ini hal biasa untuk mendisiplinkan anak. Padahal itu salah," katanya saat berbincang dengan okezone, Rabu (28/9/2011). Dampaknya, psikologis anak akan menjadi tertekan. "Itu salah satu proses radikalisme terjadi. Kalau sekolah sudah mengajarkan kekerasan itu bagian dari menumbuhkan sikap radikal," ujarnya.
Padahal Undang-Udang perlindungan anak tahun 2002 pasal 59 jelas menyebutkan sekolah wajib menjadi zona anti kekerasan.
Guru yang melakukan kekerasan terhadap anak tidak memenuhi syarat psikologis untuk menjadi tenaga pengajar.

2.6.       Dana Pendidikan
Muhammad Nuh sebagai menteri pendidikan nasional mengajukan tambahan dana untuk anggaran pendidikan sebesar Rp 11,762 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011. Rencananya tambahan dana ini diajukan untuk menambah anggaran beasiswa dan juga pendidikan di daerah timur Indonesia. Di satu sisi, hal ini patut diapresiasi mengingat dana pendidikan di Indonesia akan ditambah. Tentu saja, jika penyamapaiannya tepat, dana ini akan sangat membantu mereka yang tidak memiliki akses terhadap pendidikan. Namun di sisi lain, hal ini akan menimbulkan pertanyaan lebih jauh: akankah dana pendidikan ini tepat sasaran seperti yang diharapkan?. Bahwa dengan anggaran pendidikan sekarang yang dipatok sebesar 20% dari APBN, masih saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Padahal, pemerintah mematok adanya program wajib belajar sembilan tahun. Dan kejadian-kejadian di atas terjadi pada daerah pendidikan dasar tersebut. Oleh karena itu, wajar jika masyarakat akan menilai tambahan dana yang sekalipun akan dikucurkan tersebut tidak akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat kecil terkait akses pendidikan. Realitas yang ada sekarang ini menyatakan hal sebaliknya. Malahan, yang akan timbul adalah ketakutan akan penyelewengan dana tersebut.
Menambahkan dana pendidikan itu memang perlu namun, untuk apa penambahan tersebut dilakukan jika harus mengalami kebocoran dimana-mana? Analoginya seperti menambahkan debit air bersih. Jika debit ditambahkan namun kebocoran pada pipa tetap terjadi, akhirnya penambahan itu akan sia-sia juga sebab yang membuat debit itu berkurang sampai di pelanggan bukan hanya masalah besar atau kecilnya debit awal melainkan kebocorannya. Oleh karena itu, yang seharusnya dilakukan sebelum penambahan dana adalah dengan menanggulangi kebocoran itu terlebih dahulu. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dialirkan ke daerah-daerah sudah sepatutnya diawasi pemakaiannya oleh pemerintah daerah. Jangan sampai dana tersebut sampai pada tangan-tangan yang tidak berhak mendapatkannya. Jika dana BOS ini sudah terealisasi dengan baik, maka seharusnya masalah uang kursi dan seragam sekolah tidak lagi harus dipermasalahkan.

BAB III
PENUTUP

3.1.       Kesimpulan
Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 4 telah dinyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional ialah mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Kemudian dipertegas lagi secara rinci di dalam GBHN butir 2a dan b. Konsepnya sudah cukup baik. Tetapi di dalam pelaksanaannya pendidikan afektif belum ditangani semestinya. Kecenderungan mengarah kepada pengutamaan pengembangan aspek kognitif.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kemendiknas tahun 2009 mengenai kondisi sekolah di Indonesia, masih banyak keprihatinan yang harus diperhatikan oleh segenap bangsa dan tanah air.
Masalah kekerasan yang melanda dunia pendidikan juga menjadi isu hangat yang sering diperbincangkan. Padahal Undang-Udang perlindungan anak tahun 2002 pasal 59 jelas menyebutkan sekolah wajib menjadi zona anti kekerasan.

3.2.       Saran
Demikianlah yang dapat kami uraikan tentang isu-isu aktual yang terjadi di dunia pendidikan, kami menyarankan kepada teman-teman yang ingin mengetahui lebih dalam lagi tentang hal tersebut di atas untuk mencari referensi melalui berbagai media yang tersedia.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2011. Problem Aktual Pendidikan. dari http://sancanation.blogspot.com pada tanggal 25 September 2014 pukul 12:16 Wib.
Deswantoro. 2010. Masalah Layanan Dan Mutu Pendidikan. dari http://deslih101010.blogspot.compada tanggal 25 September 2014 pukul 12:18 Wib.
Lutfi, Ahmad. 2012. Isu-Isu Pendidikan, dari http://lutfiyolutfi.blogspot.com pada tanggal 25 September 2014 pukul 12:21 Wib.

No comments:

Post a Comment