Translate

Wednesday, September 4, 2013

Makalah Kewajiban Dalam Pendidikan Islam



MATA KULIAH ILMU PENDIDIKAN ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang Masalah
Pendidikan Islam adalah suatu proses pengembangan kemampuan dan pengetahuan untuk mencapai intelektual muslim yang cerdas dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dalam proses pengembangan kemampuan dan pengetahuan ini, setiap individu yang terlibat, baik itu orang tua, peserta didik maupun pendidik memiliki kewajiban-kewajiban tersendiri yang harus di taati agar tujuan pendidikan Islam tercapai secara maksimal.

1.2.       Rumusan Masalah
a.         Apa pengertian kewajiban?
b.        Apa pengertian pendidikan Islam?
c.         Apa saja kewajiban yang ada dalam pendidikan Islam?

1.3.       Tujuan Penulisan
Selain untuk memenuhi tugas kuliah, makalah ini juga bertujuan untuk menambah pengetahuan dan pemahaman tentang pendidikan Islam.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1.    Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Menurut Prof Notonagoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan[1].

2.2.    Pengertian Pendidikan Islam
Pendidikan adalah segala upaya, latihan dan sebagainya untuk menumbuh kembangkan segala potensi yang ada dalam diri manusia baik secara mental, moral dan fisik untuk menghasilkan manusia yang dewasa dan bertanggung jawab sebagai makhluk yang berbudi luhur.
Sedangkan pendidikan Islam adalah suatu sistem pendidikan yang berlandaskan ajaran Islam yang mencangkup semua aspek kehidupan yang dibutuhkan manusia sebagai hamba Allah sebagaimana Islam sebagai pedoman kehidupan dunia dan akhirat.
Pendidikan sebagai usaha membina dan mengembangkan peribadi manusia dari aspek-aspek rohaniah dan jasmaniah juga harus berlangsung secara bertahap. Oleh karena suatu kematangan yang bertitik akhir pada optimalisasi perkembangan/pertumbuhan, baru dapat tercapai bilamana berlangsung melalui peroses demi peroses kearah tujuah akhir perkembangan atau pertumbuhannya[2].
Sejalan dengan perkembangan zaman dan tuntutan kebutuhan manusia yang semakin bertambah dan luas, maka pendidikan Islam bersifat terbuka dan akomodatif terhadap tuntutan zaman sesuai norma-norma Islam.
Dalam studi pendidikan, sebutan “ pendidikan Islam” pada umumnya dipahami sebagai suatu ciri khas, yaitu jenis pendidikan yang berlatar belakang keagamaan. Dapat juga di ilustrasikan bahwa pendidikan yang mampu membentuk “manusia yang unggul secara intelektual, kaya dalam amal, dan anggun dalam moral”. Menurut cita-citanya pendidikan Islam memproyeksi diri untuk memperoleh “insan kamil”, yaitu manusia yang sempurna dalam segala hal, sekalipun di yakini baru hanya Nabi Muhammad SAW yang telah mencapai kualitasnya[3]. Lapangan pendidikan Islam diidentik dengan ruang lingkup pendidikan Islam yaitu bukan sekedar proses pengajaran (face to face), tapi mencakup segala usaha penanaman (internalisasi) nilai-nilai Islam kedalam diri subyek didik[4].

2.3.    Macam-Macam Kewajiban Dalam Pendidikan Islam
2.3.1. Kewajiban Orang tua
Di kemukakan Syahminan Zaini bahwa  “Anak sebagai rahmat dan amanah-Nya kepada orang tua, orang tua bertanggung jawab terhadap anaknya dengan bersyukur dan memeliharanya dalam arti luas”[5].
Dalam ajaran Islam sebagai mana hal ini telah di kemukakan dalam sebuah hadits sebagai berikut :
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِ]َ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَا لَ رَسُوْ لُ اللهِ ص.م. حَقُّ الْوَلِدَ عَلَى وَالِدِهِ اَنْ يُّحْسِنَ  اِسْمُهُ  وَيُزَوِّ جَهُ    اِذَا اَدْرَكَ وَيُعَلِّمُهُ الْكِتَابَهُ ( رواه ابو نعيم)
      Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. berkata : Rosululloh Saw bersabda: Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah membaguskan namanya, mengawinkannya bila sudah berkehendak dan mengajarkan baca tulis”. ( HR Abi Na’im)
Berdasarkan Hadits di atas maka dapat pahami bahwa orang tua memiliki kewajiban terhadap anaknya di antaranya:
a.         Membaguskan namanya, dimana nama tersebut merupakan salah satu ciri-ciri dari sifat-sifat pribadi anak dan juga merupakan salah satu unsur do’a terhadap anaknya. Oleh karena itu kewajiban membaguskan namanya adalah kewajiban yang harus di kerjakan oleh orang tua. Membaguskan nama juga scara implikasi mengandung agar orang tua dapat mendidik anak sifat pribadi yang baik yaitu membantu budi perkerti terhadap anak-anak agar memiliki sifat yang mulia sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam.
b.        Mengawinkannya jika sudah berkehendak, Merupakan kewajiban orang tua, supaya dengan perkawinan itu anak dapat terhindar dari kemaksiatan dan dapat mencapai ketentraman hidup berumah tangga melalui perkawinan, maka orang tua yang menuliskan sejarah hidup karena dari perkawinan itulah anak akan mendapatkan ketujuan yang syah sebagai penerus perjuangan orang tua dan menegakan ajaran agama Allah SWT.
c.         Mengajarkan baca tulis, merupakan kewajiban orang tua supaya anaknya memproleh ilmu pengetahuan sebagai bekal untuk menjalankan kehidupan di masa depan. Melalui baca tulis itulah potnsi anak dapat di kembangkan sehingga menjadi orang yang pintar untuk memecahkan berbagai problema hidupnya secara wajar.
Selanjutnya lebih rinci lagi tugas dan kewajiban orang tua tersebut di jelaskan Zakiah Daradjad sebagai berikut :
a.         Memelihara dan membesarkan anak
b.        Melindungi dan menjamin keselamatan bagi jasmani maupun rohani
c.         Memberi pengajaran dalam arti luas sehingga anak mempunyai peluang untuk memiliki pengetahuan dan kecakapan seluas dan setinggi mungkin yang dapat di capainya.
d.        Membahagiakan anak di dunia maupun di akherat sesuai dengan pandangan tujuan muslim[6].
Berdasarkan pada penjelasan tugas dan kewajiban orang tua tersebut maka sudah jelas bahwa orang tua memiliki tugas dan kewajiban yang cukup berat mulai dari memelihara, memebesarkan serta memdidiknya agar kelak memiliki kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat.
Perlu kita ketahui bahwa orang tua memiliki tugas dan kewajiban yang istimewa dalam keluarga, bila kewajiban itu dilalaikan akan mempunyai dampak negatif dan di akhirnya menjadi patal sama sekali dan mengakibatkan terjerumus dalam kehancuran.
Untuk lebih sempurnanya kewajiban orang tua terhadap anaknya disini akan di kemukakan beberapa pendapat yang dapat menunjuang apa yang menjadi kewajiaban oarang tua dalam mendidik anak-anaknya, sebagai mana di kemukakan oleh Sobri Nurjan sebagai berikut:
“Agar potensi agama (fitrah) anak dapat berkembang dangan baik dan sesuai dengan apa yang menjadi harapan arang tua maka dasar-dasar pendidikan harus di tanamkan sejak anak berusia muda karena kalau tidak demikian kemungkianan akan mengalami kesulitan untuk mencapai tujuan pendidikan Islam yang di berikan pada masa dewasa.

2.3.2. Kewajiban Peserta Didik
Peserta didik mempunyai kewajiban, diantaranya yaitu menurut UU RI No. 20 th 2003:
a.         Menjaga norma - norma pendidikan untukmenjamin keberlangsungan proses dankeberhasilan pendidikan.
b.        Ikut menanggung biaya pendidikan kecuali bagi yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Dalam buku yang ditulis oleh Rama yulis, menurut Al-Ghazali ada sebelas kewajiban peserta didik, yaitu :
a.         Belajar dengan niat ibadah dalam rangka taqarub kepada Allah SWT, sehingga dalam kehidupan sehari-hari anak didik dituntut untuk mensucikan jiwanya dari akhlak yang rendah dan watak yang tercela. Allah SWT berfirman:
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur žwÎ) Èbrßç7÷èuÏ9
Artinya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”(Qs. Ad- Dzariat: 56)
Ÿw y7ƒÎŽŸ° ¼çms9 ( y7Ï9ºxÎur ßNöÏBé& O$tRr&ur ãA¨rr& tûüÏHÍ>ó¡çRùQ$#
Artinya: “Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan Aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (Al- An’am: 163)
b.        Mengurangi kecenderungan pada duniawi dibandingkan masalah ukhrowi. Allah SWT berfirman:
äotÅzEzs9ur ׎öy{ y7©9 z`ÏB 4n<rW{$#
Artinya: “Dan Sesungguhnya hari Kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan)”....(Qs. Adh-Dhuha: 4).
c.         Bersikap tawadhu’ (rendah hati) dengan cara meninggalkan kepentingan pribadi untuk kepentingan pendidikannya.
d.        Menjaga pikiran dan pertantangan yang timbul dari berbagai aliran.
e.         Mempelajari ilmu – ilmu yang terpuji, baik untuk ukhrowi maupun untuk duniawi.
f.         Belajar dengan bertahap dengan cara memulai pelajaran yang mudah menuju pelajaran yang sukar.
g.        Belajar ilmu sampai tuntas untuk kemudian hari beralih pada ilmu yang lainnya, sehingga anak didik memiliki spesifikasi ilmu pengetahuan secara mendalam.
h.        Mengenal nilai-nilai ilmiah atas ilmu pengetahuan yang dipelajari.
i.          Memprioritaskan ilmu diniyah sebelum memasuki ilmu duniawi.
j.          Mengenal nilai-nilai pragmatis bagi suatu ilmu pengetahuan, yaitu ilmu yang dapat bermanfaat dalam kehidupan dunia akherat.
k.        Anak didik harus tunduk pada nasehat pendidik[7].
Menurut Asma Hasan Fahmi, sebagai mana yang dikutip oleh Samsul Nizar, menuliskan beberapa kewajiban peserta didik antara lain :
a.         Peserta didik hendaknya membersihkan hatinya sebelum menuntut ilmu, hal ini disebabkan karena menuntut ilmu adalah ibadah dan tidak sah ibadah kecuali dengan hati yang bersih.
b.        Tujuan belajar hendaknya ditujukan untuk menghiasi ruh dengan berbagai sifat keutamaan.
c.         Memiliki kemampuan yang kuat untuk mencari dan menuntut ilmu diberbagai tempat.
d.        Setiap peserta didik wajib mengormati pendidiknya.
e.         Peserta didik hendaknya belajar secara sungguh-sungguh dan tabah dalam belajar[8].

2.3.3. Kewajiban Pendidik
a.         Harus menaruh rasa kasih sayang terhadap murid  dan memperlakukan mereka seperti anak didik sendiri.
b.        Tidak mengharapkan balas jasa ataupun acapan terimakasih, tetapi bermaksud dengan mengajar mencari keridhaan Allah.
c.         Mencegah murid dari sesuatu akhlak yang tidak baik dengan jalan sindiran dan jangan dengan cara terus terang, dengan jalan halus dan jangan mencela.
d.        Supaya diperhatikan tingkat akal pikiran  anak-anak dan berbicara dengan mereka menurut kadar akalnya dan jangan disampaikan sesuatu yang melebihi tingkat tangkapnya.
e.         Jangan timbulkan rasa benci pada diri murid mengenai suatu cabang ilmu yang lain.
f.         Sang guru harus mengamalkan ilmunya dan jangan berlain kata dengan perbuatannya[9].


BAB III
PENUTUP

3.1.    Kesimpulan
Kewajiban adalah suatu tanggung jawab yang mau tidak mau harus dipikul oleh seseorang atau kelompok, sesuai dengan ruang lingkup yang menjadi dari keberadaan kewajiban itu sendiri.
Pendidikan Islam adalah suatu sistem pendidikan yang berlandaskan ajaran Islam yang mencangkup semua aspek kehidupan yang dibutuhkan manusia sebagai hamba Allah sebagaimana Islam sebagai pedoman kehidupan dunia dan akhirat.
Dalam pendidikan Islam, kewajiban itu meliputi; kewajiban orang tua, kewajiban peserta didik dan kewajiban pendidik.

3.2.    Saran
Karena keterbatasan ilmu, waktu dan juga halaman makalah ini sehingga tidak dapat dikatakan sempurna ataupun lengkap, untuk itu kepada rekan-rekan kami menyarankan untuk mencari refernsi tambahan melalui media baik itu media cetak maupun elektronik.

DAFTAR PUSTAKA



Arifin, M. 1999. Filsafat Pendidikan Islam, Cet. III. Jakarta: Bumi Aksara
Muslim Usa dan Aden Wijdan SZ. 1997. Pemikiran Islam dalam Peradaban Industrial. Yogyakarta: Aditya Media
Nasir Budiman. 2001. Pendidikan dalam Persepektif Al-Qur’an, Cet.I.  Jakarta: Madani Press
Syahminan Zaini. 1982. Arti Anak Bagi Seorang Muslim. Surabaya: Al Ikhlas
Zakiah Daradjad. 1992.  Ilmu Penddidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara
Ramayulis. 2004. Psikologi Agama. Jakarta: Kalam Mulia
Samsul Nizar. 2002. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Ciputat press




[1]http://www.scribd.com/doc/39227308/Pengertian-Kewajiban
[2] M. Arifin, Filsafat Pendidikan Islam, Cet. III, Jakarta ; Bumi Aksara, 199), Hlm. 11
[3] Muslim Usa dan Aden Wijdan SZ., Pemikiran Islam dalam Peradaban Industrial, Yogyakarta: Aditya Media, 1997.  Hlm., 35-36
[4] Nasir Budiman. Pendidikan dalam Persepektif Al-Qur’an, Cet.I,  Jakarta: Madani Press, 2001.  Hlm. 1
[5] Syahminan Zaini, Arti Anak Bagi Seorang Muslim, Al Ikhlas, Surabaya, 1982 Hlm.116.
[6] Zakiah DaradjadIlmu Penddidikan Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 1992, Hlm. 38.
[7] Abd. Mujid dalam Ramayulis, Psikologi Agama, (Jakarta:Kalam Mulia, 2004), hlm. 98
[8] Samsul Nizar. Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta ; Ciputat press. 2002). hlm. 38.
[9] http://paipendidikanagamaislam.blogspot.com/2010/12/pendidik-dalam-pendidikan-islam.html

No comments:

Post a Comment