MATA KULIAH MATERI FIQIH
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Kematian adalah suatu kemustian yang tak dapat dihindari oleh manusia, semua makhluk hidup pasti akan mengalami kematian, tak peduli tua atau pun muda. Kematian, bagi seseorang bukanlah akhir dari segala-galanya, melainkan adalah awal bagi kehidupannya yang lain di alam barzah. Itu bagi yang telah menemui kematian, sedangkan bagi yang masih hidup, ada kewajiban yang harus di pikul terhadap jenazah orang yang telah meninggal, di antaranya memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan.
Dalam makalah ini kami mencoba untuk mengupas masalah kewajiban yang harus di emban oleh orang yang masih hidup terhadap jenazah. Semoga bermanfaat.
2. Rumusan Masalah
a) Bagaimana memandikan jenazah?
b) Bagaimana mengkafani jenazah?
c) Bagaimana menshalati jenazah?
d) Dan bagaimana menguburkan jenazah?
B. PEMBAHASAN
Apabila ada orang Islam meninggal dunia, maka orang-orang Islam wajib ( fardhu kifayah) untuk mengurusnya, artinya sesuatu perbuatan yang cukup dikerjakan oleh beberapa orang saja, atau apabila sesuatu perbuatan itu telah dilakukan oleh seseorang, maka gugurlah yang lain dari kewajibannya. Akan tetapi apabila jenazah itu sampai terlantar, tidak ada yang melaksanakan, maka semua kaum muslimin yang ada berdosa.
1. Memandikan
Kewajiban pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah adalah memandikannya. Salah satu petunjuk dalam memandikan jenazah terdapat dalam hadits yang artinya: Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara (atau sesuatu yang dapat membersihkan seperti sabun). ( H.R. Bukhori :1186)
Jenazah dimandikan jika ia memenuhi beberapa syarat, yaitu :
a) Orang Islam,
b) Tubuhnya masih ada walaupun hanya sebagian yang ditemukan, misalnya karena peristiwa kecelakaan,
c) Tidak mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah), berdasarkan hadits yang artinya: Saya menjadi saksi atas mereka (yang mati dalam perang Uhud) pada hari kiamat. Lalu Rasulullah memerintahkan orang-orang yang gugur dalam Perang Uhud, supaya dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan, dan tidak disalatkan. (H.R al-Bukhari: 3771)
Memandikan jenazah dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
a) Mempersiapkan dahulu segala keperluan untuk mandi.
b) Mempersiapkan air mutlak.
(Air mutlak yaitu Air suci dan mensucikan. Contohnya, Air ledeng, air mata air, air hujan, Air Sungai, Air Sumur.)
c) Letakkan mayat di tempat yang tinggi, seperti bangku panjang, Mayit dibaringkan dan diletakkan di tempat yang agak tinggi, seperti di atas dipan atau dipangku oleh tiga atau empat orang. Hal ini dilakukan guna mencegah mayit supaya tidak terkena percikan.
d) Tempat memandikan sebaiknya pada tempat tertutup, atau gunakan tabir untuk melindungi tempat memandikan dari pandangan umum. Ditaburi wewangian, semisal dengan membakar dupa, yang berguna untuk mencegah bau yang keluar dari tubuh mayit, selain juga karena ada Ulama yang berpendapat supaya Malaikat turun memberikan rahmatnya.
e) Ganti pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperti sarung agar lebih mudah memandikannya.
f) Sewaktu memandikan jenazah, badan ditutup terutama auratnya.
g) Menyediakan air secukupnya, sabun, air kapur barus, wangi-wangian. Sarung tangan 1 atau 2 stel, handuk atau kain, kain basahan dan lain-lain yang diperlukan.
h) Waktu memandikan sebaiknya di sekitarnya diberi wangi-wangian yang dibakar seperti ratus/menyan arab, untuk menghindari bau.
i) Memandikan dengan bilangan ganjil, 3, 5, 7, 9 atau lebih.
j) Pertama-tama bersihkan semua kotoran, najis dari seluruh badan janazah, sebersih-bersihnya dengan hati-hati dan lembut. Sebaiknya memakai sarung tangan.
k) Memijit/menekan perutnya perlahan-lahan, dengan hati-hati sekali. Bersihkan mulutnya, sebaiknya memakai lap (sarung tangan) supaya jangan tersentuh auratnya. Membersihkan kotoran kuku kaki dan kuku tangan dengan memakai tangkai suruh atau tangkai ketela pohon atau sejenisnya.
l) Menyiram air ke seluruh anggota badan sebelah kanan, kemudian menyiram pada anggota badan sebelah kiri, bersihkan dengan sabun atau daun bidara. Terakhir, siram dengan air kapur barus dan wangi-wangian.
(Jika terdapat najis yang sulit untuk dihilangkan, semisal najis di bawah kuncup, maka setelah dimandikan, mayit langsung di makamkan tanpa disholati terlebih dahulu. Namun ada yang berpendapat, bahwa bagian anggota tubuh mayit yang tidak terbasuh bisa diganti dengan tayammum dan najisnya dihukumi ma’fu/dimaafkan)
m) Apabila janazahnya wanita, supaya rambut dijalin dikepang 3 bagan, waktu dimandikan. Dan rambut diurai kembali pada waktu dikeramas.
n) Terakhir wudlu’kan. Dengan cara mengucurkan air dari wajah sampai kaki.
o) Setelah selesai memandikan dengan baik, bersihkan/keringkan badannya dengan haduk.
2. Mengkafani
Mengkafankan atau membungkus dengan kain putih merupakan fardlu kifayah. Kewajiban mengkafankan dan segala penyelenggaraan janazah, diambilkan dari harta peninggalan mayat. Apabila mayat tidak meninggalkan apa-apa atau harta khusus untuk keperluan ini, maka yang wajib membiayai adalah orang yang memikul, yang member nafkah ketika masih hidup.
Apabila yang disebutkan di atas juga tidak ada, maka diambilkan dari harta Baitul-Mal Umat Islam, atau ditanggung oleh kaum muslimin yang mampu untuk mengurusi.
Cara mempergunakan atau mengkafankan jenazah.
Jenazah laki-laki
a) 3 lembar kain kafan dibentangkan dengan cara disusun. Kain yang paling lebar dibentangkan dibawah sendiri. Atau tiga lembar kain kafan dibentangkan, kain letaknya agak serong, atas melebar bawah mengecil. Lembar demi lembar kain dilulut dengan wangi-wangian.
b) Sediakan kain/tali pengikat janazah secukupnya diletakkan di bawah kain kafan yang telah dibentangkan.
c) Terdiri dari 3 ( tiga lapis1lembar) kain kafan putih dibentangkan dengan cara disusun lembaran paling bawah lebih lebar. Baringkan mayat di atas kain kafan, selimuti janazah dengan kain kafan, temukan dari yang paling atas (no. 1-no. 3). Ikat dengan tali tiga atau lima ikatan.
d) Sediakan kapas secukupnya, dengan diberi wangi-wangi kayu cendana.
e) Angkat janazah dengan hati-hati, baringkan di atas kain kafan, dengan diberi wagi-wagian.
f) Tutup dengan kapas bagian-bagian : wajah, kemaluan, buah dada, telinga, siku-siku tangan, tumit.
g) Tutup/selimuti janazah dengan kain kafan dari yang paling atas selembar-selembar ikat dengan tali tiga atau lima ikatan.
Jenazah perempuan
a) Susun, bentangkan kain-kain potongan dengan rapi.
b) Angkat janazah dengan hati-hati, baringkan di atas kain kafan, dengan diberi wangi-wangian.
c) Tutup dengan kapas bagian-bagian : wajah, kemaluan, buah dada, telinga, siku-siku tangan, tumit.
d) Mengikat pinggul dan kedua pahanya dengan kain. Pasang dan selimutkan kain dari pinggang sampai kaki. Pasangkan baju kurungnya. Pasangkan kerudung kepalanya. Sebaiknya rambut yang panjang dikepang menjadi 3. Terakhir membungkus dengan kain kafan yang paling bawah, paling lebar. Ikat dengan tali tiga atau lima ikatan. Sebaiknya arah kepala mayat sebelah atas, diberi lampu penerangan untuk tanda, bahwa itu janazah, arah mayat membujur ke utara ( bagi orang Indonesia).
Kain kafan terdiri dari 5 lembar :
a) 1 lembar paling lebar ditaruh paling bawah ( untuk pembungkus, seluruh badan jenazah).
b) 1 lembar kain penutup kepala.
c) 1 lembar baju kurung setelah dilipat menjadi 2 (Pada tengahnya diberi lubang. Seukuran leher, sebelah depan dirobek/dipotong sedikit, memanjang. Setelah kain baju kurung direntangkan.
d) 1 lembar kain basahan untuk penutup pinggul samapi paha atau bisa juga dipakai model celana dalam.
e) 1 lembar kain penutup untuk penutup pinggang sampai kaki.
f) 1 lembar kain kafan secukupnya, untuk dipakai paling luar sendiri pembungkus seluruh badan janazah.
3. Menshalati
a) Syarat shalat jenazah
Ø Menutup aurat, suci dari hadas baik kecil maupun besar, suci badan, pakaian, dan tempat serta menghadap kiblat.
Ø Mayit orang Islam yang sudah dimandikan dan dikafani,
Ø Mayit diletakkan di depan orang yang mensholatkan, kecuali shalat yang dilakukan secara ghaib.
b) Tata cara shalat jenazah
Ø Untuk janazah laki-laki posisi berdiri Imam, setentang/searah kepala mayat, atau searah dada ke atas.
Ø Untuk janazah perempuan, posisi Imam setentang/searah lambung atau pertengahan mayat.
c) Hal-hal yang perlu diperhatikan
Ø Shalat janazah, sebaik-baiknya dilakukan dengan berjama’ah dan dibuat 3 shof.
Ø Bagi perempuan diperbolehkan shalat janazah secara bersama-sama kaum lelaki atau bergantian. Shalat janazah boleh dilakukan di dalam masjid atau di rumah janazah atau di tempat lainnya.
d) Rukun, cara mengerjakan shalat jenazah
Ø Shalat janazah tidak memakai ruku’ dan tidak memakai sujud, serta tidak dengan adzan dan iqamah, cukup berdiri saja.
Ø Yang harus dipersiapkan oleh seseorang apabila akan melakukan shalat janazah yaitu :
ü Suci dari hadats kecil maupun hadats besar.
ü Suci badan, pakaian dan tempat.
ü Menutup auratnya.
ü Menghadap kiblat.
e) Cara shalat jenazah
Ø Orang yang menyalati janazah hendaknya Tahbirotul ihrom dan berniat di dalam hati dan menshalatkan dengan ikhlas.
Ø Membaca surat Al-Fatihah.
Ø Melakukan takbir kedua.
Ø Membaca sholawat kepada Nabi SAW.
Ø Melakukan takbir yang ketiga, kemudian membaca do’a :
Ø Melakukan takbir keempat dan disunatkan membaca do’a :
Ø Membaca salam
4. Menguburkan
Mengantarkan/mengiring jenazah. Apabila pelaksanaan jenazah sudah cukup, segera membawa jenazah ke tempat pemakamannya, jangan sampai menahan jenazah terlalu lama berada di rumah.
Sebaiknya untuk mengiring jenazah, semua pengiring berjalan kaki, pengiring berada di sekitar jenazah, di muka, belakang, kanan, kiri dan sunnah memikulnya bergantian. Bagi yang memikul bergantian biasannya mempergunakan usungan (pandosa : bahasa jawa) dalam pembawa jenazah kecuali bagi mereka yang jarak antara rumah dengan tempat pemakaman terlalu jauh, mereka membawa jenazah dengan memakai kereta jenazah/mobil (ambulance jenazah).
Yang perlu diperhatikan dalam mengiring/mengantarkan jenazah.
a) Supaya diciptakan suasana tenang
b) Sebaiknya membaca-baca /dzikir dalam hati atau bersuara pelan-pelan, berdo’a untuk janazah.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menguburkan jenazah, ialah :
a) Liang kubur, sekurang-kurangnya diperkirakan bau mayit tidak akan sampai tercium keluar, atau jangan sampai dapat dibongkar binatang buas.
b) Dianjurkan dengan memakai liang lahat, yakni digali kira-kira cukup untuk si mayat.
c) Mayit dimiringkan di atas lambung kanan, tepat di liang lahat menghadap kiblat.
d) Muka dan ujung kaki mayit dikenakan tanah, dan karena itu kain kafan yang menutup muka dan kakinya supaya sedikit dibuka dan dilepas semua talinya agar dapat menyentuh tanah.
e) Kemudian liang lahat itu ditutup dengan kayu dan sejenisnya.
f) Selanjutnya liang kubur ditimbun atau diurug dengan tanah dengan dipadatkan, bagian atas sedikit lebih ditinggikan dari sekitarnya dengan tidak dimujungkan tetapi didatarkan.
Menguburkan jenazah dan cara memasukkan ke pemakaman.
a) Memasukkan janazah dengan meletakkan dari arah kakinya.
b) Letakkan badan miring sebelah kanan, dan mukanya menghadap kiblat, diganjal diberi sandaran dengan tanah, supaya tidak terbalik ke belakang (nggoling-bahasa jawa). Sambil mengucapkan: “Dengan nama Allah dan atas Agama Rasulullah”
c) Melepaskan tali ikatan kafan, kemudian ditutup dengan kepingan-kepingan tanah 1 bata, atau bamboo atau papan, baru ditimbuni dengan tanah sampai padat. Telinga sebelah kanan supaya di tempelkan ke tanah.
d) Terakhir diberi tanda dengan memancapkan batu nisan diatas kuburan tersebut (maesan:bahasa jawa).
e) Kemudian dibacakan do’a bersama-sama pengiring jenazah, agar jenazah diampuni dosanya dan agar diberi ketabahan hati dan kebahagiaan.
v Perlu diketahui:
Ø Untuk janazah wanita, waktu memasukkan ke dalam liang kubur hendaknya ditutup dengan kain.
Ø Bagi mereka yang turut menurunkan jenazah masuk ke dalam liang kubur, untuk menerima mayat, sebaiknya dilakukan oleh orang-orang yang pada malam hari sebelumnya tidak menggauli istrinya( tidak berkumpul ).
C. PENUTUP
1. Kesimpulan
Jika seorang muslim meninggal dunia, maka orang yang masih hidup yang berada di daerah tersebut berkewajiban untuk mengurusnya. Adapun kewajiban ini bersifat fardhu kifayah, yang artinya bahwa jika jenazah tersebut terlantar maka semua orang didaerah tersebut berdosa, tetapi jika ada sebagian orang saja yang mengurusnya maka semua orang terlepas dari dosa itu.
Adapun kewajiban orang hidup terhadap jenazah itu adalah:
a) Memandikan.
b) Mengkafani.
c) Menshalatkan.
d) Menguburkan.
2. Saran
Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya, untuk itu mengharapkan kritik dari semua pihak demi kesempurnaan pada penulisan makalah-makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Basyiron, KH. M. Abdul Bassith. 1993. Petunjuk Praktis Merawat Janazah. Surabaya: Bintang Terang 99
No comments:
Post a Comment