MATA KULIAH AQIDAH AKHLAK
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Sudah menjadi hal pasti dan tidak bisa ditawar lagi, dalam diri manusia ada yang namanya nafsu yang selalu mendorong jiwa pada hal yang negative dan perbuatan yang jelek. Disadari atau tidak nafsu ini, adalah semacam energy negatif yang terus memicu pada arah yang keji dan tidak diridhai oleh Allah SWT.
Persoalan ini, sebenarnya bukan hal yang asing untuk di perbincangkan, akan tetapi problem lawas yang sampai saat ini tetap saja aktual untuk selalu dibahas dan selalu didiskusikan. Mengapa demikian? Tidak dapat dipungkiri lagi, pergolakan akut dalam jiwa antara energi buruk dan energi baik senantiasa bergejolak memimpin jalan hidup manusia. Konsekwensinya adalah siapakah pemenang dari pergolakan tersebut maka dialah yang akan menjadi sebuah karakter yang melekat pada setiap individual.
Dari hal inilah, hasil dari pergolakan tersebut akan menuai banyak kerugian. Sebab jika yang menang adalah energi jelek yang didorong oleh hawa nafsu atau tuntunan syetan, maka sudah bisa dipastikan akan menjadi boomerang terhadap dirinya sendiri dan menjerumuskan pada kobaran api neraka yang sarat dengan siksaan yang sangat pedih. Dalam hal ini sebisa mungkin bagaimana bias mengantisipasi semaksimal mungkin akan terjadinya pergolakan dan dimenangkan oleh energi jelek itu sendiri, sehingga bisa selamat dari pergolakan dua energi itu. Bagaimana caranya hal itu dihasilkan?
Menjadi hal urgen, untuk meminimalisir terjadinya pergolakan adalah tetapnya hati senantiasa ingat dan senantiasa bertafakkur terhadap kekuasaan Allah SWT. sehingga dengan seperti itulah akan didapatkan kesadaran akan kekuasaan Allah. Bukankah Allah mencipta segala sesuatu merupakan hal yang perlu dikaji dan banyak hikmahnya?
1.2. Rumusan masalah
a. Tamak dan hubbud dunya ?
b. Dendam ?
c. Sifat Ananiyah/egois ?
d. Su’udzon (buruk sangka) ?
e. Zina ?
1.3. Tujuan Penulisan
Agar dapat menjelaskan apa-apa yang masuk dalam rumusan masalah di atas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Tamak dan Hubbud Dunya
a. Pengertian Tama’ dan Hubbud Dunya.
Secara definitive kata tama’ dapat dipahami sebagai selalu ingin beroleh banyak untuk diri sendiri; loba; serakah: ia -- akan harta; ke·tamak·an hal tamak; keinginan untuk selalu memperoleh (harta dsb) sebanyak-banyaknya: dia berlaku curang krn ~ nya. Adapun secara bahasa kata tam’ berarti selalu merasa tak cukup; tidak puas dan tidak bersyukur dengan sesuatu yang didapatkan ;serakah dan loba.
Adapun hubbun dunya secara bahasa bisa diartikan sebagai cinta dunia, gila dunia. Sedangkan menurut istilah hubbun dunya adalah lebih memperioritaskan kehidupan duniawi dan mengenyampingkan kehidupan akhirat kelak atau bahkan menafikan kebutuhan bekal untuk dunia akhirat kelak. Jadi dari beberapa definisi di atas penulis menawarkan sebuah opsi pengertia mengenai keduanya adalah suatu sifat yang terlahir dari sifat madmumah yang terdorong dari kejelekan budi dan terlahir dari pergolakan batin yang dipicu oleh nafsu hayawaniyah.
b. Cara Mengobati Tamak dan Hubbun Dunya
Disadari atau tidak bahwa obat Tamak dan Hubbun Dunya terdiri dari tiga unsur: sabar, ilmu, dan amal. Secara keseluruhan terangkum dalam hal-hal berikut ini. Pertama, Ekonomis dalam kehidupan dan arif dalam membelanjakan harta. Kedua, Jika seseorang bisa mendapatkan kebutuhan yang mencukupinya, maka dia tidak perlu gusar memikirkan masa depan, yang bisa dibantu dengan membatasi harapan-harapan yang hendak dicapainya dan merasa yakin bahwa dia pasti akan mendapatkan rezeki dari Allah. Jika sebuah pintu rezeki tertutup baginya, sesungguhnya rezeki akan tetap menunggunya di pintu-pintu yang lain. Oleh karena itu hatinya tidak perlu merasa gusar.
ûÉiïr(2ur`ÏiB 7p/!#y w ã@ÏJøtrB $ygs%øͪ!$# $ygè%ãötöNä.$Î)ur4uqèdur ßìÏJ¡¡9$# ãLìÎ=yèø9$#
Artinya: “Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezekinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezeki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al-’Ankabut: 60)
Ketiga, Hendaklah dia mengetahui bahwa qana'ah itu adalah kemuliaan karena sudah merasa tercukupi, dan dalam kerakusan dan tamak itu ada kehinaan karena dengan kedua sifat tersebut, dia merasa tidak pernah cukup. Barangsiapa yang lebih mementingkan hawa nafsunya dibandingkan kemuliaan dirinya, berarti dia adalah orang yang lemah akalnya dan tipis imannya. Keempat, Memikirkan orang-orang Yahudi dan Nasrani, orang-orang yang hina dan bodoh karena tenggelam dalam kenikmatan. Setelah itu hendaklah dia melihat kepada para nabi dan orang shalih, menyimak perkataan dan keadaan mereka, lalu menyuruh akalnya untuk memilih antara makhluk yang mulia di sisi Allah ataukah menyerupai penghuni dunia yang hina. Kelima, Dia harus mengerti bahwa menumpuk harta itu bisa menimbulkan dampak yang kurang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أُنْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَأَنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ
Artinya: “Lihatlah orang yang di bawah kalian dan janganlah melihat orang yang di atas kalian, karena yang demikian itu lebih layak bagi kalian untuk tidak memandang hina nikmat yang Allah limpahkan kepada kalian.” (Hadits riwayat Muslim)
2.2. Dendam
a. Pengertian Dendam
Dendam dalam bahasa Arab disebut juga dengan Al-Hiqdu الحقد . Menurut Al-Gazali dalam bukunya Ihya Ulumud Din jilid III, dijelaskan bahwa Hiqdu atau dendam berawal dari sifat pemarah. Sifat marah (gadab) itu terus dipelihara dan tidak segra diobati dengan memaafkan, maka akan menjadi dendam terhadap orang yang menyakiti kita.
Pengertian dendam secara istilah adalah perasaan ingin membalas karena sakit hati yag timbul sebab permusuhan, dan selalu mencari kesempatan untuk melampiaskan sakit hatinya agar lawannya mendapat celaka, barulah ia merasa puas.
Rasulullah juga memberikan teladan tentang perilaku pemaaf, bukan dendam. Misalnya, perlakuan orang Thaif terhadap rasulullah para sahabatnya yang telah mengusirnya, bahkan melemparinya dengan batu. Ketika malaikat menawari Rasulullah untuk menghancurkan kaum itu Rasulullah justru berdoa :
اَلَّلهُمَّ اهْدِ قَوْمِى فَإِنَّهُمْ لاَيَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Ya Allah, berilah petunjuk atas kaumku karena sesungguhnya mereka itu belum mengetahui.”
Kisah diatas memberikan gambaran , bahwa akhlak yang pantas dimilki oleh kaum beriman bukanlah sifat dendam dan sombong, tetapi adalah sifat terpuji diantaranya memaafkan kesalahan orang lain.
Allah berfirman
Éè{ uqøÿyèø9$#óßDù&ur Å$óãèø9$$Î/óÚÌôãr&ur Ç`tãúüÎ=Îg»pgø:$# ÇÊÒÒÈ
Artinya: “jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.”(Qs.Al-A’raf : 199)
b. Ciri-ciri sifat dendam
1. Tujuan hidupnya membinasakan orang yang menjadi lawannya.
2. Perbuatan yang dilakukannya selalu bertujuan mengalahkan lawannya.
3. Tidak merasa puas bila lawannya belum mendapatkan kekalahan.
4. Hobi menyimpan rasa sakit hati dan berusaha membalas dikemudian hari.
5. Tidak mau memaafkan kesalahan orang lain.
6. Selalu menjelek-jelekkan orang lain dan membuka aib orang lain.
c. Bahaya sifat dendam
1. Perbuatan yang dibenci oleh Allah
أَبْغَضُ الرَّجُلِ إِلَى اللهِ أَلَدُّ الْخِصَامِ (أخرجه مسلم
Artinya:“Orang yang paling dibenci Allah adalah orang yang menaruh dendam kesumat (bertengkar).”(HR.Muslim)
2. Hilangnya ketenangan jiwa, jiwanya akan selalu bergemuruh oleh perasaan yang tidak nyaman
3. Menghindar bila bertemu dengan orang yang dibenci
Padahal Allah menciptakan manusia dimuka bumi bukan untuk bermusuh-musuhan dan saling dendam, melainkan agar saling kenal-menganal, saling menghormati dengan sesama.
Firman Allah:
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$#$¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz`ÏiB 9x.s4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur$\/qãèä© @ͬ!$t7s%ur(#þqèùu$yètGÏ9 4¨bÎ) ö/ä3tBtò2r&yYÏã «!$#öNä39s)ø?r& 4¨bÎ) ©!$#îLìÎ=tã ×Î7yzÇÊÌÈ
Artinya: “Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan manjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.”(al-Hujurat :13)
4. Selalu marah ketika mendengar kebaikan orang yang dibenci.
5. Dikucilkan dalam pergaulan
2.3. Sifat Ananiyah/Egois
a. Pengertian Ananiah
Ananiyah berasal dari kata ana artinya ‘aku’, Ananiyah berarti ‘keakuan’. Sifat ananiyah ini biasa disebut egoistis yaitu sikap hidup yang terlalu mementingkan diri sendiri bahkan jika perlu dengan mengorbankan kepentingan orang lain. Sikap ini adalah sikap hidup yang tercela, karena cenderung berbuat yang dapat merusak tatanan pergaulan kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari penyakit mental ini dapat diketahui dari sikapnya yang selalu mementingkan dan mengutamakan kepentingan dirinya diatas segala-galanya, tanpa mengindahkan kepentingan orang lain.
b. Dampak Negatif Dari Sifat Ananiyah
Sifat Ananiyah akan melahirkan sifat Egosentris, artinya mengutamakan kepen-tingan dirinya diatas kepentingan segala-galanya. Mereka melihat hanya dengan sebelah mata bersikap dan mengambil tindakan hanya didorong oleh kehendak nafsu. Nafsulah yang menjadi kendali dan mendominasi seluruh tindaknnya. Standar kebenaranpun ditentukan oleh kepentingan dirinya. Hal semacam ini di larang.
Allah berfirman:
Èqs9ur yìt7©?$#,ysø9$# öNèduä!#uq÷dr&ÏNy|¡xÿs9 ÝVºuq»yJ¡¡9$#ÞÚöF{$#ur `tBur ÆÎgÏù 4ö@t/ Nßg»oY÷s?r&öNÏdÌò2ÉÎ/ óOßgsù`tã NÏdÌø.ÏcqàÊÌ÷èB ÇÐÊÈ
Artinya: “Sekiranya kebenaran itu harus mengikuti kemauan hawa nafsu mereka saja tentulah akan binasa langit dan bumi dan mereka yang ada di dalamnya”. (Q.S. Al-Muminun ayat : 71)
Dari sifat ananiyah yang hanya memperturutkan hawa nafsunya sendiri akan lahir sifat-sifat lain yang berdampak negatif dan merusak, misalnya, sifat bakhil, tamak, mau menang sendiri, dhalim, meremehkan orang lain dan ifsad (meru-sak). Jika tidak segera ditanggulangi sifat ananiyah akan berkembang menjadi sifat congkak dan kibir dengan ciri khasnya Bathrul Haq menolak kebenaran, Ghomtun Nas dan meremehkan manusia. (H.R. Muslim dari Abdullah bin Mas’ud).
Jika sifat ini menjangkiti orang-orang yang memiliki wewenang dan potensi besar bahayanya akan berdampak luas. Peng-usaha dengan sifat ananiyah akan meng-gunakan kekayaannya untuk memonopoli ekonomi dengan tidak segan-segan meng-gilas pengusaha kecil dan menyingkirkan pengusaha-pengusaha yang dianggap saingannya, mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dengan cara dhalim dan dengan menghalalkan segala cara.
Bila penyakit ananiyah menjangkiti seorang pengusaha akan cenderung bersifat diktator, tiranis, dan absolut. Seperti halnya Fir’aun, Namrud yang memerintah dengan semena-mena. Dalam kehidupan sehari-hari bila penyakit mental ini melekat pada diri seseorang akan cenderung mental ini melekat pada diri seseorang akan cenderung sulit diatur dan merusak pergaulan dengan kedha-liman, setidak-tidaknya sering menim-bulkan masalah. Sementara mereka menganggap benar apa yang mereka lakukan. Firman Allah yang artinya, “Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”. (QS. Al-Baqoroh : 11). Rasulullah bersabda yang artinya:“Dari Abdulloh ibnu Umar r.a., Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam: “Aniaya itu menjadi kegelapan di hari kiamat”. (HR. Bukhori di dalam kitab shahihnya).Dari Abi Hurairoh r.a. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang merusak nama baik atau harta benda orang lain maka minta maaflah kepadanya sekarang ini, sebelum datang di mana mata uang tidak laku lagi. Kalau ia mempunyai kebajikan, sebagian amal baiknya itu akan diambil sesuai dengan kadar perbuatan aniayanya. Kalau ia tidak mempunyai amal baik, maka dosa orang lain itu diambil dan ditambahkan pada dosanya”. (HR. Bukhori dalam kitab shahihnya).
2.4. Su’udzon (Buruk Sangka)
a. Definisi Su’udzon
Menurut bahasa, as-suu’u artinya:
1. Semua yang buruk atau kebalikan dari yang bagus.
2. Semua yang menjadikan manusia takut, baik dari urusan dunia maupun urusan akhirat.
b. Su’udzon dalam Pandangan Islam
1. Haram
a) Su’udzon kepada Allah. Allah berfirman: “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)” (QS 6: 116)
b) Su’udzon kepada Rasul.
c) Su’udzon kepada orang-orang Mukmin yang dikenal dengan kebaikannya. Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah berdosa.” (49: 12)
2. Wajib.
a) Wajib su’udzon kepada orang kafir yang terang-terangan dengan kekufurannya dan permusuhannya kepada Allah, Rasulullah dan orang-orang Mukmin yang shaleh. Allah berfirman yang artinya “Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin), padahal jika mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. mereka menyenangkan hatimu dengan mulutnya, sedang hatinya menolak. dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik (Tidak menepati perjanjian).” (QS 9: 8)
b) Su’udzon kepada orang Muslim yang dikenal terang-terangan berbuat maksiat, menghalangi jalan Allah dan tidak komitmen terhadap Islam.
2.5. Zina
a. Pengertian
Zina (الزنا ) adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah mengikut hukum syarak (bukan pasangan suami isteri) dan kedua-duanya orang yang mukallaf, dan persetubuhan itu tidak termasuk dalam takrif (persetubuhan yang meragukan). Jika seorang lelaki melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan, dan lelaki itu menyangka bahawa perempuan yang disetubuhinya itu ialah isterinya, sedangkan perempuan itu bukan isterinya atau lelaki tadi menyangka bahwa perkahwinannya dengan perempuan yang disetubuhinya itu sah mengikut hukum syarak, sedangkan sebenarnya perkawinan mereka itu tidak sah, maka dalam kasus ini kedua-dua orang itu tidak boleh didakwa zina dan tidak boleh dikenakan hukuman hudud, karena persetubuhan mereka itu adalah termasuk dalam wati’ subhah yaitu persetubuhan yang meragukan.
b. Penggolongan
Zina terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Zina Muhsan
Yaitu lelaki atau perempuan yang telah pernah melakukan persetubuhan yang halal (sudah pernah menikah).
Perzinaan yang boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan Zina Muhsan ialah lelaki atau perempuan yang telah baligh, berakal, merdeka dan telah kawin, yaitu telah merasai kenikmatan persetubuhan secara halal.
2. Zina Bukan Muhsan
Yaitu lelaki atau perempuan yang belum pernah melakukan persetubuhan yang halal (belum pernah menikah).
Penzinaan yang tidak cukup syarat-syarat yang disebutkan bagi perkara diatas tidak boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina muhsan, tetapi mereka itu boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina bukan muhsan mengikut syarat-syarat yang dikehendaki oleh hukum syarak.
c. Hukuman Bagi Orang Yang Melakukan Zina
1. Seseorang yang melakukan zina Muhsan, sama ada lelaki atau perempuan wajib dikenakan keatas mereka hukuman had (rajam) Yaitu dilempar dengan batu yang sedang besarnya hingga mati. Sebagaimana yang dinyatakan di dalam kitab I’anah Al- Thalibin juz 2 surat 146 yang bermaksud :”Lelaki atau perempuan yang melakukan zina muhsan wajib dikenakan keatas mereka had (rajam), yaitu dlempar dengan batu yang sederhana besarnya sehingga mati ”.
2. Seseorang yang melakukan zina bukan muhsan sama ada lelaki atau perempuan wajib dikenakan ke atas mereka hukuman sebat 100 kali sebat/cambuk dan di buang keluar negeri/diasingkan selama setahun sebagaimana terdapat di dalam kitab Kifayatul Ahyar juz 2 surat 178 yang bermaksud : ”Lelaki atau perempuan yang melakukan zina bukan muhsin wajib dikenakan keatas mereka cambuk 100 kali dan buang negeri selama setahun”.
3. Perempuan-perempuan yang dirogol atau diperkosa oleh lelaki yang melakukan perzinaan dan telah dukung dengan bukti –bukti yang diperlukan oleh hakim dan tidak menimbulkan sebarang keraguan dipihak hakim bahawa perempuan itu dirogol dan diperkosa, maka dalam kasus ini perempuan itu tidak boleh dijatuhkan dan dikenakan hukuman hudud,dan ia tidak berdosa dengan sebab perzinaan itu.
4. Lelaki yang memperkosa perempuan dan telah ditetapkan kesalahannya dengan bukti – bukti dan keterangan yang dikehendaki oleh hakim tanpa menimbulkan keraguan dipihak hakim, maka hakim hendaklah menjatuhkan hukuman hudud keatas lelaki yang memperkosa perempuan itu, yaitu wajib dijatuhkan dan dikenakan ke atas lelaki itu hukuman rajam dan cambuk.
5. Perempuan-perempuan yang telah disebutkan oleh hakim bahwa ia adalah diperkosa, maka hakim hendaklah membebaskan perempuan itu dari hukuman hudud dan Allah mengampunkan dosa perempuan itu di atas perzinaan secara paksa itu.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Akhlak tercela adalah akhlak/sifat yang tidak disukai oleh semua manusia, dan juga dibenci oleh Allah SWT. untuk itu Allah SWT telah mengutus para Nabi serta menurunkan kitab suci untuk memperbaiki akhlak manusia sekaligus menjadi penuntun umat manusia menuju akhlakul karimah, agar bahagia di dunia dan akhirat. Namun demikian masih banyak juga manusia memiliki akhlak tercela, hal ini tidak lain adalah akibat dari kurangnya pengetahuan agama dan lemahnya keimanan kepada Allah SWT. semoga kita semua dijauhkan dari sifat yang demikian. Aamiin.
3.2. Saran
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami menyarankan kepada teman-teman yang ingin lebih memahami tentang akhlak tercela untuk mencari referensi tambahan melalui buku-buku yang sekarang mudah didapat.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Aziz, Moh. Saifulloh. 2002. Fiqih Islam Lengkap Pedoman Hukum Ibadah Umat Islam Dengan Berbagai Permasalahannya. Surabaya: Terbit terang.
Asy-Sya’rawi, Mutawalli. 2000. Dosa Dosa Besar . Jakarta: Gema Insane Press.
Smith, Margaret. 2001. Mistikus Islam, Ujaran-Ujaran dan Karyanya. Surabaya: Risalah Gusti.
Sirojd, Said Aqil. 2006. Tasawuf Sebagai Kritik Sosial, mengedepankan Islam Sebagai Inpirasi Bukan Aspirasi. Jakarta: Mizan Pustaka.
Terimah kasih bnyk gan, post ini sangat membantu :)
ReplyDeleteSama Sob...
ReplyDeleteAlhamdulillah jika bermanfaat...