Translate

Friday, August 16, 2013

Najis



Secara etimologis, “najis” berarti sesuatu yang mengotori. Sedangkan menurut syara’, “najis” adalah sesuatu yang kotor yang dapat menghalangi keabsahan shalat selama tidak ada sesuatu yang meringankan (rukhsah).
Najis terdiri dari beberapa macam, baik berbentuk cair maupun padat. Contoh najis yang bersifat cair adalah; khamr, air seni (urine), darah, dll. Sedangkan yang bersifat padat di antaranya; bangkai, tinja, dll.
1.        Najis Mughalazhah
Yaitu najis berat, contohnya anjing, babi, dan peranakan dari keduanya, berikut pula air seni, air liur, tinja, dll yang bersumber dari binatang-binatang tersebut.
Apabila suatu benda terkena najis berat, maka cara menghilangkannya adalah dicuci tujuh kali yang salah satu di antaranya menggunakan debu/lumpur, yang dilakukan secara merata diseluruh tempat yang terkena najis.
2.        Najis Muthawasithah (najis sedang)
Najis Muthawasithah adalah semua najis selain anjing dan babi atau peranakan dari keduanya. Najis Muthawasithah ini ini berupa najis ‘ainiyyah (najis yang dapat diketahui dengan menggunakan indera manusia).
Membersihkan zat najis itu adalah wajib hingga hilang bau, rasa atau warnanya. Jika najis itu sulit dihilangkan, maka wajib menggunakan bahan-bahan semacam sabun. Bila sudah dicuci (dengan sabun) ternyata warna atau bau najis tersebut masih ada, itu tidak masalah. Jika najis itu berwujud zat, seperti air seni atau khamr yang telah kering, sudah tidak ada lagi rasa, bau atau warnanya, maka cukuplah mengalirkan air pada bagian yang terkena najis dengan satu kali siraman.
3.        Najis Mukhaffafah
Yaitu najis ringan, contohnya yaitu air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apa pun selain ASI.
Najis mukhaffafah ini adalah najis yang mendapat toleransi dari syara’, cara menghilangkannya cukup dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis tersebut. 

Referensi:
Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz. 1993. Fathul Mu’in (terjemahan). Surabaya: Al-Hidayah.

Wahbah Zuhaili. 2010. Fiqih Imam Syafi’I (Terjemahan). Jakarta: Almahira

No comments:

Post a Comment